Feeds:
Tulisan
Komentar

Pemilu, Demokrasi Dan Korupsi

Setelah pemilu tahun 2004 yang menerapkan pemilihan langsung anggota dewan perwakilan rakyat secara langsung oleh rakyat ternyata belum menunjukan hasil yang maksimal sebagai wujud demokrasi di indonesia. pemilu anggota legislatif yang dilaksanakan dengan harapan besar agar tercipta bentuk perwakilan yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat di dewan perwakilan rakyat masih jauh dari harapan reformasi 1998. sebuah harapan besar yang telah di gembor-gemborkan pada awal reformasi ternyata masih membutuhkan rekontruksi yang panjang untuk menciptakan sebuah sistem yang ideal di indonesia. rakyat yang telah menaruh harapan besar pada reformasi 1998 untuk keluar dari keterpurukan otorian pemerintah pada jaman orde baru ternyata hanya mampu keluar sebentar dari keterpurukan yang hanya terbatas pada kata-kata reformasi itu saja. pengubahan terhadap sistem di parlemen indonesia yang katanya telah menunjukan titik terang menuju sebuah konsep negara hukum yang melindungi segenap kepentingan rakyat ternyata masih berbuah prilaku tercela para pejabat publik terlebih dari perwakilan rakyat itu sendiri. dewan perwakilan rakyat sebagai lembaga representasi rakyat masih telah membentuk wajah reformasi yang bertubuh korupsi. hal ini terlihat jelas dengan banyaknya para anggota legislatif yang masih membasuh tangan mereka dengan air kotor peninggalan sistem orde baru. dari sekian banyak anggota dewan baik di pusat maupun daerah rupanya masih senang dengan bekas basuhan tangan dengan menggunakan air kotor korupsi.

pemilu 2004 yang diharapkan dapat mengeluarkan indonesia dari keterpurukan sistem pemerintahan, ternyata masih belum bisa beranjak dari sistem itu. ini adalah realita sistem politik indonesia saat ini,masih banyak para jagoan legislatif maupun pejabat publik yang masih tetap ingin mempertahankan genangan air-air korupsi untuk membangun sumur-sumur yang memberikan air bersih di antara keringnya tenggorokan rakyat. rakyat yang menjadi korban dari sistem politik para elite politik,janji manis para elite politik hanya terucap pada masa kampanye untuk memperebutkan hati rakyat yang polos, dan kenyataannya setelah mereka mendapatkan apa yang diinginkan, para elite politik tersebut seakan lupa atau benar-benar telah melupakan ucapan yang pernah keluar dari bibirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. kenaikan harga bbm (bahan bakar minyak) yang selama 2004-2008 telah mengalami kenaikan harga sebanyak dua kali dalam 4 tahun terakhir adalah cermin. pemerintah telah mengambil suatu keputusan yang membuat rakyat yang selama ini mengalami sakit tenggorokan karena kekeringan kesejahteraan semakin mengalami radang kekurangan kesejahteraan. ditambah lagi dengan korupsi yang dilakukan oleh para anggota dewan maupun para pejabat publik, baik pusat maupun daerah semakin menunjukan bahwa di indonesia telah banyak digali sumur-sumur yang kering akan kesejahteraan rakyatnya. banyak pertanyaan yang timbul karena wabah korupsi yang telah menjangkiti para pejabat negara, apa sudah tidak ada lagi dokter hukum untuk mengobati penyakit tersebut? atau obat yang diberikan dokter tersebut sama sekali tidak berpengaruh? dimana para aparat penegak hukum? apa jangan-jangan aparat penegak juga telah terkena wabah korupsi juga? kita berharap kalaupun ada beberapa dari aparat penegak hukum yang terkena infeksi virus korupsi segera para dokter hukum memberikan obat yang mujarab untuk virus yang satu ini. kasus-kasus korupsi yang telah melanda para pejabat negara, memang telah banyak yang terjaring oleh alat pembasmi virus tersebut, mungkin itu KPK (komisi pemberantasan korupsi), tapi harus kita timbulkan pertanyaan dengan kehadiran KPK saat ini yang telah banyak menendang bola korupsi ke para penyerang bola korupsi tersebut untuk segera di gol kan kegawang hukum. pengadilan/ lembaga yudikatif adalah penyerang utama untuk memasukan umpan bola korupsi yang telah diberikan KPK agar segera di eksekusi digawang hukum. tinggal bagaimana para hakim-hakim tersebut meng gol kan bola korupsi tersebut dengan sukses. tapi dimana para gelandang tim pembasmi virus korupsi ya, meraka adalah kejaksaan. barang kali saat ini kejaksaan sedang cidera, dan tidak bisa bermain di liga pemberantasa korupsi yang sedang di adakan oleh pemerintahan presiden susilo bambang yudhoyono. kita bertanya lagi, apa mungkin pelatih kejaksaan perlu diganti dengan yang baru untuk menciptakan nuansa baru di tubuh kejaksaan? Atau kejaksaan perlu ketegasan dalam latihan penendangan bola-bola korupsi agar para jaksa bisa sukses menggolkan bola korupsi itu, dan jangan sampai ada jaksa yang membawa pulang bola-bola korupsi itu kerumahnya. tapi hal tersebut mungkin sudah terlambat, belum lama ini telah kedapatan jaksa yang membawa pulang bola korupsi itu kerumahnya, ya kita berharap, ini hanya jaksa yang lagi cidera yang tidak dapat menendang bola korupsi tersebut dan mungkin dia mau melakukan latihan di rumahnya dengan bola-bola korupsi itu agar semakin lancar mengeksekusi bola korupsi itu atau malah sebaliknya?

terlepas dari itu semua, di akhir liga pemberantasan korupsi yang diadakan dipemerintahan presiden susilo bambang yudhoyono, penyerang utama(pengadilan) maupun gelandang serang (kejaksaan) dan jangan lupa sinter back KPK dapat bermain dengan baik dan mendapatkan mendali emas dalam menjebol gawang TIM para KORUPTOR dengan 9:0 (sembilan kosong) untuk TIM NAS PEMBASMI KORUPSI INDONESIA …

hukum ekonomi islam

PENDAHULUAN

Sebelum diperkernalkan uang sebagai alat tukar, Perdagangan dalam masyarakat dunia menggunakan system barter. Sebagaimana diketahui, Barter dilakukan dengan cara menukarkan barang atau komoditas diantra pihak-pihak yang bertransaksi, namun transaksi dapat dilakukan jika si A, misalnya memang membutuhkan barang yang ditawarkan si B, demikian pula dengan si B.

Dalam sejarah Perekonomian Islam, Mata Uang sudah mulai dikenal diawal kekhalifahan. Hal itu dapat kita lihat ketika masa khalifah umar dan usman r.a , mata uang telah dicetak dengan mengikuti gaya dirham Persia, dengan perubahan pada tulisan yang tercantum dimata uang tersebut. Meskipun pada masa awal pemerintahan khalifah umar r.a pernah timbul ide untuk mencetak uang dari kulit, namun akhirnya dibatalkan karena tidak disetujui oleh para sahabat yang lain. Mata uang khlifah yang mempunyai ciri khusus baru dicetak pada masa pemerintahan ali r.a, meskipun perredaannya masih terbatas.

Mata uang dengan gaya Persia dicetak pula dizaman Mu-awiah dengan mencantumkan gambar gubernur dan pedang. Gubernur Irak pada masa pemerintahan Muawiah yakni Ziad, juga mengeluarkan dirham dengan mencantumkan nama khalifah. Pencantuman gambar dan nama kepala pemeriuntahan pada uang sampai sekarang masih dipertahankan.

Pada masa Abdul Malik (76 H) nilai tukar Dirham relative stabil pada jangka waktu yang panjang dengan kurs Dinar–Dirham 1:10. Pada masa itu perbandingan emas perak adalah 1:7 sehingga satu dinar 20 karat setara dengan sepuluh Dinar 14 karat. Reformasi Moneter pernah dilkukan oleh Abdul Malik yaitu Dirham menjadi 15 karat, dan pada masa yang sama dinar dikurangi berat emasnya dari 4,55 menjadi 4,25 gram.

Dizaman Ibnu Faqih (289 H ), nilai menguat menjadi 1:17, namun kemudian stabil pada kurs 1:15. setelah Refomasi Moneter Abdul Malik, maka ukuran-ukuran nilai adalah seperti berikut: satu dinar 4,25 gram, satu dirham 3,98 gram, satu uqiya 40 dirham, satu mitsqal 22 karat, satu rilt (liter) 12 uqiya setara 90 mistqal, satu qist 8 ritl setara dengan setengah sa’satu qafiz 6 sa’ setara dengan seperempat artaba, satu wasq 60 sa’, satu jarib 4 qafiz. Sekian ratus tahun kemudian, cukup mengejutkan memang, kurs 1:15 ini juga berlaku di amerika pada 1792-1834 M.

Berbeda dengan langkah yang diambil abdul malik dengan reformasi moneternya, amerika tetap mempertahankan kurs ini walaupun dinegara-negara eropa nilai mata uang aemas menguat pada kisaran kurs 1:15, 5 sampai 1: 16,6. walhasil, mata uang emas mengalir keluar dan mata uang yang lama mengalir masuk amerika. Kejadian ini dikatakan oleh Thomas Gresham sebagai bad money drivers out money atau uang kualitas buruk akan menggantikan uang kualitas baik.

Risalah dari muncul Gresham’s Law ini adalah sebagai berikut: pada 1519-1579 M, sir Thomas Gresham adalah salah satu penasihat di dalam istana Elizabeth. Ketika Elizabeth I (1558-1603) naik tahta, yakni pada pertengahan abad keenam belas, telah terjadi pemalsuan koin-koin yang saat berlaku sebagai mata uang. Pemalsuan mata uang ini dalam kitab fiqih islam disebut maghyusy.

Melihat hal itu, Ratu Elizabet berinisiatif untuk menciptakan koin baru tebuat dar emas yan face value nya sama dengan nilai intrinstiknya dengan maksud untuk menyelamatkan sector perdangan. Namun setelah Koin Emas yang baru dilempar kepada masyarakat, koin-koin tersebut hilang. Secara rasional, tentu saja masyarakat akan lebih senang menggunakan jenis mata uang yang lama alat pembayaran dari pada harus menggunakan koin emas yang baru.

Dalam kitab yang Ihya Ulumuddin, Imam Al Ghazali mengibaratkan uang bagaikan cermin. Cermin tidak punya warna namun dapat merefelsikan semua warna. Begitu pun uang ibarat. Uang tidak punya harga namun dapat merefleksikan semua harga. Uang bukan komoditi dan oleh karenanya tidak dapat diprjual belikan dengan harga tertentu.

Ghazali juga mengatakan bahwa memperjualbelikan uang ibarat memenjarakan fungsi uang. Jika banyak uang diprjualbelikan niscaya hanya sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang. Dan bila semua uang digunakan untuk memperjualbelikan uang, niscaya tidak ada uang yang akan berfungsi sebagai uang.

Dalam Sistem Ekonomi Konvensional dikenal adanya 3 fungsi uang, yaitu :

1. Medium of Exchance

2. Unit of Account

3. Store of Value

Sedangkan dalam Ekonomi Islam, hanya dikenal adanya tiga fungsi :

1. Medium of exchence ( for transaction )

2. Unit of Account

Dalam islam, fungsi uang hanya berfungsi sebagai medium of exchence. Uang menjadi media untuk merubah barang dari bentuk yang satu dengan bentuk yang lain, sehingga uang tidak bias dijadikan komoditi. Fungsi kedua dari uang dalam islam adalah sebagai unit od account.

Imam ghazali mengatakan bahwa dalam ekonomi barter sekalipun uang tetap diperlukan. Seandainya uang itu tidak dapat diterima sebagai medium of exchance, uamg tetap diperlukan sebagai unit of account, misalnya untuk mengetahui apakah 3 buah topi sama dengan 1 durian ?. Fungsi ketiga dari uang adalah sebagai store of value dimana termasuk juga adanya motif money of demand for speculation. Hal ini tidak diperbolehkan dalam islam. Islam memperbolehkan uang untuk transaksi dan untuk berjaga jaga, namun menolak uang untuk spekulasi. Hal ini, menurut ghazali, sama saja dengan memenjarakan fungsi uang. Lalu bagaimana Islam memandang konsep utility uang ?

Seperti telah dijelaskan diatas bahwa dalam Islam, uang hanya diakui sebagai medium of exchence dan unit of account, tidak lebih dari ini. Artinya fungsi uang hanya sekedar medium dari barang yang satu berubah menjadi barang yang lain, tidak perlu adanya double coincidence needs. Jadi dalam konsep islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utility kita,karena sebenarnya manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu sendiri, tetapi dari fungsi uang.

Dalam Hadist-Hadist Rasulullah SAW bisa kita lihat peran uang sangat netral sekali dalam teori hukum islam. Dalah satu contoh ketika pada suatu hari sahabat Bilal bin Rabbah ingin menukar 2 sak kurma yang buruk dengan 1 sak kurma yang baik, maka Rasulullah mengatakan “tidak boleh, jual dulu kurma yang buruk dengan, lalu baru beli kuma yang baik dengan hasil penjualan tersebut”. Menurut Rasulullah setiap kurma mempunyai kurma mempunyai harga masing masing. Oleh karena itu sangatlah naïf sekali jika dalam teori ekonomi islam tidak mengenal konsep uang. Islam juga tidak mengenal konsep time value of money.

Rumus time of value money :

FV=PV(1+i)

Sebenarnya mengambil/mengadopsi dari teoi pertumbuhan populasi, dan tidak ada dalam ilmu finance.

Rumus pertumbuhan populas adalah sebagai berikut :

Pt=po(1+g)t

Jadi future value dari uang dianalogikan dengan jumlah populasi tahun ke-t, present value dari uang dianalogikan dengan jumlah populasi ke-0, sedangkan tingkat suku bunga dianalogikan dengan tingkat pertumbuhan populasi. Ini merupakan kekeliruan fatal, sebab uang bukan makhluk hidup yang dapat berkembang biak dengan sendirinya. Akan tetapi economic of time lah yang dikenal dalam islam. Maknanya adalah bahwa time akan mempunyai economic value jika waktu tersebut ditambah dengan faktorproduksi yang lain, sehingga menjadi capital dan dapat memperoleh return. Jadi factor yang menentukan nilai waktu adalah bagaimana seseorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif (doing the right things), dan efisien (doing the things right), maka akan semakin tinggi nilai waktunya.

A. TEORI UANG DALAM DAN SIOSTEM KEUANGAN DALAM PANDANGAN ISLAM.

Uang yang dikenal sekarang digunakan telah mengalami proses perkembangan sejarah yang panjang. Sejak imperium roma dan imperium Persia telah dikenal system bimatellisme. Sitem ini berlandaskan kepada dua logam yaitu emas dan perak. System ini berlangsung pada bagian terbesar didunia sampai abad pertengahan abad ke -19.

Uang emas dan perak dinyatakan sebagai uang resmi dalam hubungan antar bangsa, sekalipun dalam sekala nasional beredar uang lain, uang tembaga dan uang kertas. Akan tetapi semua itu dijamin penukarannya dengan uang emas dan uang perak pada setiap saat pemerintah Negara yang bersangkutan. Dalam hal ini pemegang uang nikel, logam, dan kertas tidak perlu khawatir sebab bank sentral dari Negara-negara didunia mempunyai persedian emas dan perak yang cukup untuk menjamin nilai resmi dari setiap jenis mata uang tersebut.

Namun demikian, system ini sering mengalami keguncangan akibat krisis moneter internasional (devaluasi). Pada saat nilainya semakin merosot dibandingkan dengan emas (ketika itu di banyak Negara ditemukan perak yang baru, sehingga perak membanjiri pasar internasional), kemantapan nilai tukar mulai mengalami ketidakstabilan. Pada akhirnya system bimatallisme dilepaskan dan selanjutnya digantikan dengan system berstandarkan emas (gold standart).

Dalam system berdasarkan emas, kadar emas pada mata uang ditetapkan beratnya. Perimbangan kadar emas ini menetapkan perimbangan nilai mata tukar antara berbagai mata uang didunia. Perimbangan tersebut dinamakan “nilai resmi”.

Perkembangan selanjutnya system gold standart itu juga mengalami perubahan dan terpaksa diganti dengan system moneter baru yang dikenal dengan “system exchange control” yaitu pengawasan alat-alat pembayaran luar negeri.

Dalam system uang yang bukan emas ini, alat pembayaran bisa berbentuk uang kertas dan uang logam. Bahkan dalam perkembangan selanjutnya (terutama dalam hal perdagangan antar bangsa). Alat pembyaran tersebut bisa berbentuk surat-surat berharga, contohnya: bill of excange (B/E), letter of credit (L/C), drafts dan lain-lain.

Uang yang sekarang digunakan secara defisional harus memenuhi tiga syarat utama. Disamping itu secara konseptual harus memenuhi beberapa syarat pelengkap. Dalam hal ini dikemukakan oleh Dumairy dalam Ahmad Ramzy Tadjoeddin, (1992: 113-114) mensyaratkan:

1. Diterima umum,

2. Berfungsi stidak-tidaknya sebagai alat pembayaran, dan

3. Sah, dalam arti diakui oleh pemerintah.

Uang kertas (sebagian uang logam) yang dipakai sehari-hari memenuhi beberapa syarat konseptual yang diidealkan orang temtang sifat dan bentuknya. Syarat-syarat konseptual itu antara lain;

1. Mudah dikenali (cognizable);

2. Mudah dibawa-bawa (portable);

3. Bahan awet (durable);dan

4. Pembuatan recehan tidak menimbulkan masalah (divisible).

Dalam suasana Perekonomian sekarang ini fungsi uang semakin kompleks. Bukan hanya sebagai tukar , tetapi uang juga sudah berfungsi sebagai satuan hitung atau sebagai alat pengukur nilai ( unit of account), alat penyimpan kekayaan (store of value), dan alat standart pembayaran tundaan (standart of deferred payment).

Tentang fungsi uang dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, para ekonomi islam mengakui manfaat-manfaatnya dalam berbagai fungsi, baik sebagai alat tukar, alat penyimpanan kekayaan dan pendukung peralihan dari system barter kesistem perekonomian uang.

Menurut pandangan islam, pemilikan uang tidaklah dilarang. Yang dilarang adalah menumpuk uang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain (QS.At-Taubah: 32). Untuk memiliki dan mendapatkan uang Allah berfirman “…… bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaan itu….” (QS.At-Taubah : 105). Selanjutnya Rasullulah mengambarkan bahwa orang yang berusaha mencari kayu kemudian dijual hasilnya untuk memenuhi kehidupan dirinya dan keluarganya, lebih baik daripada orang minta-minta (HR.Bukhari dan Muslim).

Akan tetapi Islam tidak memperbolehkan siapapun menundukkan dan menindas (mengekploitasi) orang lain dengan mengumpulkan atau menimbun uang lalu meminjamkannya kepada orang lain dengan memungut bunga (riba). Hal itu dapat memblokir serta menusuk perekonomian dan produksi, merampas hak-hak ekonomi yang bersifat menghalangi terciptanya proses kesejahteraan social (mahmud abu saud, 1991:41).

Untuk itu dalam setiap penjualan harus dibarengi dengan pembelian secara timbal balik sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat secara continue. Dengan demikian, stabilitas arus perindustrian uang akan terjaga dan meningkat sehingga harga dipasaran menjadi normal. Pada akhirnya bermuara kepada keseimbangan permintaan dan penawaran.

Agar hal tersebut dapat tercapai maka mahmud abu saud mengemukakan (1991:48):

1. tidak dibenarkan menumpukan uang oleh siapapun juga karena akan menjadikan uang terpusat pada perorangan atau pada kelompok tertentu yang akan mengakibatkan uang menjadi “beku”.

2. memperdagangkan uang untuk mendapatkan uang harus dicegah karena al qur’an melarangnya. Secara ideology uang juga merupakan benda yang tidak berwujud.

3. tidak dibenarkan meminjamkan uang dengan bunga karena tidak adil. Menurut agama bungan itu idak halal.

4. unsure-unsur yang menodai kesucian uang tidak dapat ditoleransi karena dapat membawa manusia kepada kekafiran.

5. uang yang tidak dimakasudkan untuk memperbudak manusia karena manusia adalah mahkluk yang paling sempurna.

B. SISTEM FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM

Fiscal adalah salah satu instrument atau bagian dari ekonomi public. Kebijakan fiscal atau public merupakan kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan, pemeliharaan dan pembayaran dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi fungsi-fungsi public atau Pemerintah. Ekonomi islam memiliki semua alat fiscal seperti yang diterapkan dalam ekonomi kontemporer, hanya dalam aplikasinya ada beberapa perbedaaan. Instrumen fiscal ekonomi islam adalah pajak, pengeluaran, dan penerimaan pemerintah serta zakat.

Pada awal masa pemerintahan Rasullulah, beliau sendiri yang memimpin segala bidang kenegaraan. Penerimaana dan pengeluaran kenegaraan belum begitu banyak dan masih sangat sederhana. Pada tahun kedua setelah Hijrah, shadaqah fitrah mulai diwajibkan. Shadaqah diwajibkan pada setiap bulan Ramadhan. Shadaqah yang disebut zakat mulai diwajibkan pembayarannya mulai tahun kesembilan Hijrah. Dengan diwajibkan membayar zakat ini maka mulai dipikirkan pegawai pengelolanya.

Instrument fiscal yang sudah dilakukan sejak jaman Rasulullah adalah:

1. Pajak

Pada masa Rasulullah, pajak merupakan sumber utama pendapatan Negara. Berbagai jenis pajak yang dipungut melalui:

· Jizyah adalah pajak yang dibayar oleh orang-orang non-muslim khususnya ahli kitab, jaminan perlindungan jiwa, harta atau kekayaan, ibadah, bebas nilai dan wajib militer.

· Kharaj adalah pajak tanah dari non-muslim.

· Ushr adalah bea impor barang yang dikenakan pada semua pedagang, dibayar hanya sekali setahun dan hanya berlaku untuk barang yang nilainya 200 Dirham.

2. Zakat

Dari segi bahasa mempunyai beberapa arti, yaitu;

Al-bakaratu (keberkahan), An-amaa’(pertumbuhan dan perkembangan), atth-thaharu (kesucian), dan Ash-shalahu (keberesan). Zakat adalah ibadah wajib, yang termasuk kedalam salah satu rukun Islam yang lima. Zakat memiliki posisi yang penting, strategis dan menentukan, baik dari segi ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat manusia. Di dalam Al Qur’an sangat banyak yang menjabarkan kewajiban shalat dan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata.

Kesediaan orang muslim untuk menunaikan zakat dipandang sebagai indicator utama ketundukan seseorang kepada ajaran islam dan indicator orang-orang mukmin yang akan mendapatkan kebahagiaan.

(QS Al Taubah:11)

“jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama dan kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui”

Orang-orang yang menumpuk harta seperti emas, perak, dan lainnya serta tidak mengeluarkan zakatnya, maka hartanya itu kelak di hari akhir berubah menjadi ajab baginya.

Zakat akan mendorong pembangunan ekonomi, karena: menjalankan harta yang didiamkan, distribusi pendapatan bagi kaum kaya dan kaum miskin serta akan meningkatkan permintaan agregat dalam sekala ekonomi makro.

Salah satu sebab belum berfungsinya zakat sebagai instrument pemerataan dan belum terkumpulnya zakat secara optimal di lembaga-lembaga pengumpul zakat, karena pengetahuan masyarakat terhadap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya masih terbatas pada sumber-sumber konvensional yang secara jelas dinyatakan dalam Al-Qur’an dan Hadist dengan persyaratan tertentu. Harta yang wajib dizakati berdasarkan tekstual Al Qur’an dan hadist sperti emas, perak, hasil tanaman dan buah-buahan, buah-buahan, barang dagangan, hewan ternak, yaitu untuk, sapi dan kambing dan barang temuan.

Pada kondisi saat ini seseorang banyak memiliki kekayaan yang tidak disebutkan didalam nash Al Qur’an dan Hadist, seperti memiliki peternakan ayam yang jumlahnya beribu-ribu, pengusaha transportasi dengan armada yang banyak bahkan para konglomerat yang memiliki banyak perusahaan yang breast miliyaran rupiah.

Menurut Munawar Iqbal dan M. Fahmi khan dalam bukunya “A Survey of Issues and a programme for research in monetary an fiscal economics of Islam “, beberapa hal penting dalam Ekonomi Islam yang berimplikasi pada penentuan kebijakan fiscal adalah :

a. Mengabaikan keadaan dalam ekonomi islam, pemerintahan muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orana orang muslim yang memiliki harta melebihi nilai minimum dan digunakan untuk maksud yang dikhususkan dalam kitab suci al-qur’an.

b. Tingkat bunga tidak berperandalam system ekonomi islam. Perubahan ini secara ilmiah tidak tidak hanya pada kebijakan moneter tapi juga pada kebijakan fiscal. Ketika bunga mencapai tingkat keseimbangan dalam pasar uang, maka tidak aka dapat dijalankan, beberapa alternative harus ditemukan. Salah satu alternatifnya adalah menetapkan pengembalian jumlah dari uang idle.

c. Ketika semua pinjaman dalam islam adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak atau dari bagi hasil. Oleh karena itu, ukuran public debt menjadi lebih kecil.

d. Ekonomi islam adalah salah satu upaya untuk membantu atau mendukung ekonomi masyarakat muslim yang terbelakang dan menyebarkan pesan pesan ajaran islam. Jadi, pengeluaran pemerintah akan diarahkan pada kegiatan kegiatan peningkatan pemahaman terhadap islam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat muslim yang masih dalam kondisi terbelakang. Pembayaran pajak dalam ekonomi islam diuraikan secara jelas sebagai bagian dari upaya upaya untuk mengembangkan islam.

e. Negara islam merupakan negara yang sejahtera, dimana kesejahteraan memiliki makna lebih luas dari pada konsep barat. Kesejahteraa meliputi aspek material dan aspek spiritual dengan lebih besar menekankan pada sisi spiritual. Negara islam berkewajiban melindungi agama warga negara, kehidupan, keturunan, dan harta milik. Jadi, segala sesuatu secara tidak langsung meningkatkan barang barang tersebut.

f. Pada saat perang, islam berharap umatnya tidak hanya memberikan kehidupannya,tetapi juga hartanya untuk menjaga agama.

g. Akhirnya, hal ini sangat penting, hak perpajakan dalam negara islam tidak terbatas. Beberapa orang mengatakan bahwa kebijakan perpajakan diluar apa yang disebut zakat, ini adalah tidak mungkin, kecuali dalam situasi tertentu.

C. SISTEM MONETER DALAM EKONOMI ISLAM

Uang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam system ekonomi modern. Uang dalam pembangunan ekonomi, ibarat roda dalam sebuah kendaraan. Pada mulanya uang dijadikan sebagai alat tukar, perkembangan selanjutnya fungsi uang adalah alat penyimpan nilai dan saat ini sudah menjadi komoditas yang diperjual belikan.

Fungsi uang sebagai alat tukar adalah untuk memudahkan terjadinya pertukaran antara orang yang memiliki barang dengan orang yamg memiliki barang lain untuk dipertukarkan ( barter ). Dengan demikian proses pertukaran berubah dengan cara barang ditukar dengan uang dan selanjutnya uang untuk membeli barang. Fungsi uang sebagai alat pengukur nilai dapat memudahkan seseorang untuk menilai seseorang untuk menentukan nilai suatu barang. Dengan hal tersebut akan mempermudah proses pertukaran karena adanya satuan nilai yang dijadikan acuan. Dilain pihak uang dapat digunakan sebagai penyimpan kekayaan.

Berkaitan dengan fungsi uang tersebut diatas, maka keberadaan lembaga pembuat dan pengatur peredaran uang sangat diperlukan. Lembaga yang ditugaskan untuk mengatur lalu lintas moneter adalah bank yang dimotori oleh bank sentral. System perbankan modern telah menjalankan fungsi untuk mencetak uang, mengatur peredaran uang, dan mengendalikan inflasi.

Ekonomi konvensional mengenal tiga macam uang ; yaituM1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam rekening Koran ( demand deposit ) M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka ( time deposite ) pada bank umum, dan M3 adalah M2 + tabungan + depositop berjangka pada lembaga keuangan non bank. Kondisi keuangan global menunjukkan adanya kelebihan uang yang beredar dan likuiditas tampak yang ditimbulkan oleh krisis monoter, selanjutnya menjadi krisis ekonomi dan resesi.

Sistem keuangan global sudah berpihak kepada negara berkembang. Kemakmuran dan kedaulatan berangsur angsur pindah kenegara yang mengontrol sistem keuangan dunia. Masyarakat dunia sudah menganggap uang sebagai komoditas yang perlu diperjual belikan. Kondisi ini memunculkan spekulasi, manipulasi dan kecurangan.

Dalam pandangan islam, mata uang yang dibuat dengan emas (dinar) dan perak (dirham) merupakan mata uang yang paling stabil dan tidak mungkin terjadi krisis moneter karena nilai intrinsic sam dengan nilai riil. Mata uang ini dipergunakan bangsa arab sebelum datangnya agama islam. Rasulullah mengakui berbagai mu’amalah yang menggunakan dinar romawi islam memandang bahwa uang hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai alat dagangan (komoditas). Dalam ekonomi islam uang adalah flow concept, sedangkan capital adalah stock concept. Oleh karena itu motif permintaan uang adalah untuktransaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi (money demand for speculation). “Ternyata Rasulullah SAW tidak menyetujui transaksi transaksi dengan system barter, untuk itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang.tampaknya beliau melaang bentuk pertukaran seperti itu karena ada unsure riba didalamnya.”(HR. Ata bin yasar, abu said dan abu hurairah).

Perekonomian yang mengkaitkan sektor moneter langsung dengan sector riil akan membuat sector riil akan membuat kurs mata uang stabil. Dalam pandangan islam uang adalah milikmasyarakat, sehingga menimbun uang dibawah bantal (tidak produktif) dilarang,hal itu juga akan mengurangi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. Bagi yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, islam menganjurkan untuk melakukan investasi dengan prinsip musyarakah atau mudharabah.

Kebijakan moneter Rasulullah :

1) Permintaan uang adalah hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga jaga tidak untuk diperdagangkan.

2) Penimbunan uang dilarang karena uang milik masyarakat untuk diputarkan.

3) Transaksi future tanpa ada barang dilarang.

4) Segala bentuk barang dilarang.

Dalam ajaran ekonomi konvensional, terdapat konsep tentang nilai waktu uang (time value of money ), dengan dasar pertimbanagn, uang disamakan dengan barang yang hidup, padahal uang adalah barang mati. Dasar pertimbangan lain bahwa nilai uang saat ini akan lebih besar dengan nilai uang yang akan datang dengan jumlah satuan uang yang sama karena daya beli. Seandainya dasar ini dipergunakan maka harus ada penyeimbang bahwa disamping nilai hari ini lebih besar dilain kesempatan dapat terjadi nilai hari ini lebih kecil dari hari yang akan dating karena adanya deflasi.

Islam tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time value of mone0, tetapi islam mengenal konsep nilai ekonomi dari waktu (economic value of time). Islam memperbolehkan penetapan harga tangguh bayar lebih tinggi daripada harga tunai.diperbolehkannya harga tangguh lebih tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money, tetapi karena semata mata ditahannya hak sipenjual barang.

kasus FPI

kita sebagai mahasiswa atau pelajar..sebelum memberikan vonis kepada seseorang atau kelompok, alangkah baeknya kalo kita benar-benar berpikir dan mencari tau apa yang sebenarnya yang terjadi.tidak hanya dari satu pihak, tapi juga mencoba mengumpulkan data atau berita-berita dalam hal kaitannya terhadap apa yang sedang terjadi.
mengenai kasus FPI, saya melihat terlalu banyak unsur politik didalamnya, hal ini sudah banyak melibatkan tokoh-tokoh nasional. apa yang menyebabkan ini terjadi,kalo dari hipotesa saya, ini berkaitan dengan aliran ahmadiah dan ditambah lagi dengan pemilu 2009, jadi banyak pihak yang memanfaatkan kasus ahmadiah menjadi bumerang bagi pemerintah.tapi terlepas dari semua unsur politik yang terkait dengan kasus FPI, itu semua harus diselesaikan dengan jalur hukum yang berlaku di indonesia.sekali lagi, hukum positif yang berlaku di indonesia.karena indonesia adalah negara hukum.

kita sebagai mahasiswa maupun pelajar, sekali lagi saya tekankan harus pandai-pandai untuk menyikapi suatu permasalahan,,jangan asal ngomong, sebelum ada bukti yang cukup.
saya juga tidak tau persis, bagaimana sebenarnya keadaan pada saat terjadinya bentrok antara FPI dengan pihak kerukunan umat beragama, yang tergabung dalam apa namanya ,saya lupa..maaf
tapi, setahu saya islam tidak pernah mengajarkan untuk melakukan kekerasan kepada orang yang tidak bersalah..allahhualam..
semua akan kita lihat kelanjutannya,siapa yang bersalah maka akan ditunjukan.,mudah-mudahan pihak aparat penegak hukum dinegara ini dapat menangani kasus ini sampai tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku..

untukku

kekasihku

namamu terukir dalam hatiku

dalam catatan harianku

dalam diskusi kehidupanku

wajah wujudmu terlukis dipenaku

dalam sektsa mimpiku

indah suaramu terekam dalam wahamku

dalam pita batinku

namun kau hidup mengalir dalam pori-poriku

cinta dan semangatku

sebab kau adalah hadiah agung dari ALLAH untukku

kekasihku

tahun 2008 ini akan telah diadakan pemilihan calon hakim MK sebagai hakim pengawal konstitusi negara republik indonesia oleh lembaga DPR.

diharapkan oleh segenap  lapisan seluruh masyarakat indonesia agar nantinya para hakim konstitusi dapat menjalankan fungsinya dengan sebenar-benarnya.dan kepada DPR agar dalam memilih calon hakim konstitusi dapat benar-benar memilih dengan kriteria yang pantas.

hakim konstitusi tidak hanya harus memiliki wawasan yang luas, pintar, berpengalaman dan juga harus memiliki moral yang baik.hal ini sangat diperlukan agar nantinya sistem ketatanegaraan indonesia dapat berjalan sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD Negara RI tahun 1945.

semenanjung hati

saat malam berganti pagi, sampai detik inipun aku belum bisa untuk memejamkan mata.

dan ketika bintangpun mulai hilang satu persatu dari gelapnya malam

saat tiap butir embun mulai jatuh memberikan kesejukan sebelum mentari pagi berikan kehangatan sinarnya

dan sesaat sebelum semuanya berlalu bersama waktu

maka biarkan diri ini untuk mencoba cinta yang ada didirimu

jangan biarkan aku berlalu bersama waktu

aku tak ingin beranjak pergi

aku masih ingin merasakan tiap butir embun yang memberikan kesejukan di pagi ini

aku masih ingin disini

aku masih ingin melihat bintang-bintang di dinginnya malam

aku masih ingin berkata…”aku mencintaimu”

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!